ASAL MUASAL JILBAB
QS 33:59
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri2 orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ibn Kathir dalam tafsirnya atas surah Al-Ahzab 59 menyebutkan bahwa ayat mengenai jilbab keluar dari ucapan Muhammad agar orang2 bisa membedakan mana muslimah, dan mana wanita kafir serta para budak. Ibn Kathir memberikan definisi jelas bahwa jilbab yang dimaksud adalah kain yang menutupi seluruh tubuh dan hanya diperbolehkan nampak matanya saja, dan tidak diperbolehkan menampakkan wajah. Serupa dengan Ibn Kathir, tafsir al-Jalalayn juga menyatakan bahwa jilbab yang benar adalah yang hanya menampakkan mata saja, tidak diperbolehkan menampakkan wajah.
Beberapa hadist disisi lain menceritakan sebab musabab ayat mengenai jilbab diturunkan. Salah satunya adalah dikarenakan Umar bin Khattab yang merasa risih melihat isteri2 Nabi Muhammad melaksanakan “panggilan alam” di lapangan terbuka pada malam hari. Coba simak beberapa Hadist berikut
Sahih Bukhari 4, Number 148:
Dikisahkan oleh Aisha: Istri2 nabi biasa pergi ke Al-Manasi, sebuah lapangan terbuka (dekat Baqia di Medina) untuk buang hajat di malam hari. Umar meminta nabi, “Suruh istri2mu mengenakan kerudung.” Tapi rasulullah tidak melakukan itu. Suatu malam saat Isha, Sauda binti Zama, istri nabi keluar untuk buang hajat, dia adalah wanita yang tinggi. Umar melihatnya dan berkata; “Aku tau itu kamu, wahai Sauda!”. Dia ('Umar) berkata begitu karena dia ingin ada perintah illahi tentang pemakaian Al-Hijab (jilbab bagi wanita). Maka Allah menurunkan ayat pengerudungan.
Sahih Bukhari 74, Number 257:
Dikisahkan oleh 'Aisha: 'Umar bin Al-Khattab sering berkata kepada Rasul Allah, "Suruhlah istri2mu mengenakan kerudung." Tapi Sang Rasul tidak melakukan hal itu. Istri2 Nabi biasa buang hajat hanya di waktu malam saja di Al-Manasi.' Suatu kali, Saodah, anak perempuan Zam'a keluar dan dia adalah wanita yang tinggi. 'Umar bin Al-Khattab melihatnya dan berkata, "Aku tahu itu kamu, wahai Sauda!" Dia ('Umar) berkata begitu karena dia ingin ada perintah illahi tentang pemakaian kerudung (jilbab bagi wanita). Maka Allah menurunkan ayat pengerudungan. (Al-Hijab; seluruh tubuh ditutupi termasuk mata). (Lihat Hadis nomer 148, volume 1).
Lihat juga Sahih Muslim Book 026, Number 5397
Isteri2 nabi kita biasanya pergi ke lapangan terbuka pada malam hari untuk memenuhi panggilan alam (buang air besar dan kecil) tanpa kerudung atau hijab. Umar bin Khattab pernah memergoki dan mempermalu Sauda, salah satu isteri Nabi Muhammad, ketika sedang buang air. Kenapa ya Umar bin Khattab ngurusin isteri orang buang air? Karena ini dia meminta Muhammad untuk menurunkan ayat tentang jilbab. Awal pertama Muhammad menolak, namun karena Muhammad takut kalau2 Umar ketagihan mengintip aurat istri2nya, akhirnya ia menurunkan ayat jilbab juga.
Walaupun ayat mengenai jilbab telah diturunkan, tapi kelihatannya Nabi Muhammad masih mempunyai masalah dengan fungsi jilbab. Walaupun Sauda sudah menggunakan jilbab, tetapi tetap saja Umar bin Khattab bisa mengenali Sauda ketika sedang buang air karena memang posture tubuhnya yang tinggibesar.
Coba simak hadis berikut:
Sahih Muslim 5395:
Aisha melaporkan bahwa Sauda pergi ke luar untuk menjawab panggilan alam, dimana penggunaan kerudung telah ditentukan untuk wanita-wanita muslim. Dia adalah perempuan bertubuh besar, sangat tinggi dibandingkan kebanyakan wanita, dan dia tidak bisa merahasiakan dirinya dari siapapun yang telah mengenalnya. Umar bin Khattab melihatnya dan berkata: Sauda, demi Allah, kamu tidak bisa merahasiakan dirimu dari kami (meski telah memakai jilbab). Oleh karena itu, berhati-hatilah ketika kamu keluar. Dia (AIsha) menceritakan: Dia kembali kepada Rasulullah dimana waktu itu beliau ada di rumahku menikmati makan sore nya dan ketika itu beliau sedang memegang sebuah tulang di tangan nya. Dia ( Sauda) datang dan berkata: Rasulullah aku pergi ke luar dan Umar berkata kepada ini dan itu. Dia ( Aisha) melaporkan: Saat itu turunlah wahyu kepadanya (nabi) dan setelah wahyu selesai; dimana tulang tadi masih digenggaman tangan rasul dan tanpa melemparkannya, ia langsung berkata:" Ijin telah diberikan kepada kamu di mana kamu boleh keluar untuk kebutuhanmu."
Ayat 33:59 tersebut diatas sebenarnya diturunkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan yang berhubungan dengan keperluan kaum wanita, terutama isteri-isteri Nabi Muhammad, dalam buang hajat. Dengan adanya jilbab yang menutupi dari ujung rambut sampai ujung kaki (burqa atau jilbab versi Arab Saudi) diharapkan para isteri dapat dengan mudah dikenali sebagai kelompok “para isteri Nabi” tanpa diketahui identitas masing-masing individu dan tidak terganggu atau merasa risih saat menjalankan panggilan alam, karenanya hijab juga tidak diperbolehkan menampakkan wajah.
Tetapi kenyataannya, Saudah, salah seorang isteri Nabi, yang sudah mengenakan jilbab sesuai ayat 33:59 saat sedang buang air di lapangan terbuka masih tetap saja dapat dikenali oleh Umar dengan mudah karena sosok tubuhnya yang besar, dan masih tetap dipermalukan.
Jadi jika kita mengacu pada Hadits Sahih Bukhari dan Muslim mengenai alasan diturunkannya ayat jilbab (33:59) tersebut diatas, maka jelas ayat tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, malah sebaliknya hanya menjadi “penjara berjalan” bagi kaum wanita di masa kini. Kalo saja saat itu diturunkan wahyu mengenai pembuatan WC umum, maka tujuan utama untuk melindungi para isteri Nabi dan para wanita saat buang air dapat tercapai dan menjadi lebih manusiawi bagi kaum wanita sampai masa kini.
Ada beberapa point yang bisa kita petik disini:
1 Peristiwa ini menjukkan bahwa ayat2 Quran yang katanya copyan dari buku abadi disurga (Lohmahfuz., QS 85:22) bisa direquest oleh manusia (Umar contohnya). Ini hanyalah salah satu bukti yang menguatkan bahwa ayat Quran yang keluar dari ucapan Muhammad itu bukan wahyu ilahi.
Sahih Bukhari 8, Nomer 395:
Dikisahkan oleh 'Umar (bin Al-Khattab): Allah setuju denganku akan tiga hal dan Dia mewahyukan ayat2 tentang hal itu, satu diantaranya adalah ayat kerudung bagi wanita (Q 33:59).
2 Ayat2 Quran itu sifatnya kontekstual (tempat dan jamannya), sudah tak dapat lagi diterapkan pada jaman sekarang. Apalagi dikatakan untuk semua masa dan semua bangsa.
3 Muslimah pun tak bisa konsisten mengenai bagaimana jilbab itu seharusnya, jika kita mengacu pada Quran dan hadis, maka jilbab yang benar adalah yang menutupi seluruh bagian tubuh dan hanya menampakkan mata seperti Abbayah di Saudi dan Burqa di Afganistan.
Kita lihat jilbab yang salah!
Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
Menutupi seluruh badan
Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya. Allah berfirman :
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nuur: 31)
Tebal tidak tipis
Rasulullah bersabda : “Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang… Kemudian beliau bersabda ; “…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat”. (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu`jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 125)
Kata Ibnu Abdil Baar t: “Yang dimaksud Nabi dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang”.
Lebar tidak sempit
Usamah bin Zaid c berkata: Rasulullah memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau bertanya: “Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata : “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”. (Diriwayatkan oleh Adl Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)
Tidak diberi wangi-wangian
Karena Rasulullah bersabda : “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Abu Hurairah z mengatakan: “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir dan agama lain
Karena Rasulullah dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.
Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja apakah pakaian itu mahal/ mewah dengan maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya.
Berkata Ibnul Atsir: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong.
Rasulullah bersabda: “Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213)
Dan inilah busana muslimah yang benar berdasar syariah!
Burqa yang dipakai wanita Afghanistan. Abbayah yang dipakai wanita Arab Saudi. Chador yang dipakai wanita Iraq dan Iran. Ruband yang banyak dipakai wanita Turki tahun 20-an dan 30-an. Bushiyyah yang banyak dipakai saat naik haji.
Andai saja saat itu di Arab sudah ada kamar mandi atau wc umum, pasti ayat mengenai jilbab ini tak akan pernah diturunkan.Dan wanita tak usah membawa wc portabelnya kemana2.
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri2 orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ibn Kathir dalam tafsirnya atas surah Al-Ahzab 59 menyebutkan bahwa ayat mengenai jilbab keluar dari ucapan Muhammad agar orang2 bisa membedakan mana muslimah, dan mana wanita kafir serta para budak. Ibn Kathir memberikan definisi jelas bahwa jilbab yang dimaksud adalah kain yang menutupi seluruh tubuh dan hanya diperbolehkan nampak matanya saja, dan tidak diperbolehkan menampakkan wajah. Serupa dengan Ibn Kathir, tafsir al-Jalalayn juga menyatakan bahwa jilbab yang benar adalah yang hanya menampakkan mata saja, tidak diperbolehkan menampakkan wajah.
Beberapa hadist disisi lain menceritakan sebab musabab ayat mengenai jilbab diturunkan. Salah satunya adalah dikarenakan Umar bin Khattab yang merasa risih melihat isteri2 Nabi Muhammad melaksanakan “panggilan alam” di lapangan terbuka pada malam hari. Coba simak beberapa Hadist berikut
Sahih Bukhari 4, Number 148:
Dikisahkan oleh Aisha: Istri2 nabi biasa pergi ke Al-Manasi, sebuah lapangan terbuka (dekat Baqia di Medina) untuk buang hajat di malam hari. Umar meminta nabi, “Suruh istri2mu mengenakan kerudung.” Tapi rasulullah tidak melakukan itu. Suatu malam saat Isha, Sauda binti Zama, istri nabi keluar untuk buang hajat, dia adalah wanita yang tinggi. Umar melihatnya dan berkata; “Aku tau itu kamu, wahai Sauda!”. Dia ('Umar) berkata begitu karena dia ingin ada perintah illahi tentang pemakaian Al-Hijab (jilbab bagi wanita). Maka Allah menurunkan ayat pengerudungan.
Sahih Bukhari 74, Number 257:
Dikisahkan oleh 'Aisha: 'Umar bin Al-Khattab sering berkata kepada Rasul Allah, "Suruhlah istri2mu mengenakan kerudung." Tapi Sang Rasul tidak melakukan hal itu. Istri2 Nabi biasa buang hajat hanya di waktu malam saja di Al-Manasi.' Suatu kali, Saodah, anak perempuan Zam'a keluar dan dia adalah wanita yang tinggi. 'Umar bin Al-Khattab melihatnya dan berkata, "Aku tahu itu kamu, wahai Sauda!" Dia ('Umar) berkata begitu karena dia ingin ada perintah illahi tentang pemakaian kerudung (jilbab bagi wanita). Maka Allah menurunkan ayat pengerudungan. (Al-Hijab; seluruh tubuh ditutupi termasuk mata). (Lihat Hadis nomer 148, volume 1).
Lihat juga Sahih Muslim Book 026, Number 5397
Isteri2 nabi kita biasanya pergi ke lapangan terbuka pada malam hari untuk memenuhi panggilan alam (buang air besar dan kecil) tanpa kerudung atau hijab. Umar bin Khattab pernah memergoki dan mempermalu Sauda, salah satu isteri Nabi Muhammad, ketika sedang buang air. Kenapa ya Umar bin Khattab ngurusin isteri orang buang air? Karena ini dia meminta Muhammad untuk menurunkan ayat tentang jilbab. Awal pertama Muhammad menolak, namun karena Muhammad takut kalau2 Umar ketagihan mengintip aurat istri2nya, akhirnya ia menurunkan ayat jilbab juga.
Walaupun ayat mengenai jilbab telah diturunkan, tapi kelihatannya Nabi Muhammad masih mempunyai masalah dengan fungsi jilbab. Walaupun Sauda sudah menggunakan jilbab, tetapi tetap saja Umar bin Khattab bisa mengenali Sauda ketika sedang buang air karena memang posture tubuhnya yang tinggibesar.
Coba simak hadis berikut:
Sahih Muslim 5395:
Aisha melaporkan bahwa Sauda pergi ke luar untuk menjawab panggilan alam, dimana penggunaan kerudung telah ditentukan untuk wanita-wanita muslim. Dia adalah perempuan bertubuh besar, sangat tinggi dibandingkan kebanyakan wanita, dan dia tidak bisa merahasiakan dirinya dari siapapun yang telah mengenalnya. Umar bin Khattab melihatnya dan berkata: Sauda, demi Allah, kamu tidak bisa merahasiakan dirimu dari kami (meski telah memakai jilbab). Oleh karena itu, berhati-hatilah ketika kamu keluar. Dia (AIsha) menceritakan: Dia kembali kepada Rasulullah dimana waktu itu beliau ada di rumahku menikmati makan sore nya dan ketika itu beliau sedang memegang sebuah tulang di tangan nya. Dia ( Sauda) datang dan berkata: Rasulullah aku pergi ke luar dan Umar berkata kepada ini dan itu. Dia ( Aisha) melaporkan: Saat itu turunlah wahyu kepadanya (nabi) dan setelah wahyu selesai; dimana tulang tadi masih digenggaman tangan rasul dan tanpa melemparkannya, ia langsung berkata:" Ijin telah diberikan kepada kamu di mana kamu boleh keluar untuk kebutuhanmu."
Ayat 33:59 tersebut diatas sebenarnya diturunkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan yang berhubungan dengan keperluan kaum wanita, terutama isteri-isteri Nabi Muhammad, dalam buang hajat. Dengan adanya jilbab yang menutupi dari ujung rambut sampai ujung kaki (burqa atau jilbab versi Arab Saudi) diharapkan para isteri dapat dengan mudah dikenali sebagai kelompok “para isteri Nabi” tanpa diketahui identitas masing-masing individu dan tidak terganggu atau merasa risih saat menjalankan panggilan alam, karenanya hijab juga tidak diperbolehkan menampakkan wajah.
Tetapi kenyataannya, Saudah, salah seorang isteri Nabi, yang sudah mengenakan jilbab sesuai ayat 33:59 saat sedang buang air di lapangan terbuka masih tetap saja dapat dikenali oleh Umar dengan mudah karena sosok tubuhnya yang besar, dan masih tetap dipermalukan.
Jadi jika kita mengacu pada Hadits Sahih Bukhari dan Muslim mengenai alasan diturunkannya ayat jilbab (33:59) tersebut diatas, maka jelas ayat tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, malah sebaliknya hanya menjadi “penjara berjalan” bagi kaum wanita di masa kini. Kalo saja saat itu diturunkan wahyu mengenai pembuatan WC umum, maka tujuan utama untuk melindungi para isteri Nabi dan para wanita saat buang air dapat tercapai dan menjadi lebih manusiawi bagi kaum wanita sampai masa kini.
Ada beberapa point yang bisa kita petik disini:
1 Peristiwa ini menjukkan bahwa ayat2 Quran yang katanya copyan dari buku abadi disurga (Lohmahfuz., QS 85:22) bisa direquest oleh manusia (Umar contohnya). Ini hanyalah salah satu bukti yang menguatkan bahwa ayat Quran yang keluar dari ucapan Muhammad itu bukan wahyu ilahi.
Sahih Bukhari 8, Nomer 395:
Dikisahkan oleh 'Umar (bin Al-Khattab): Allah setuju denganku akan tiga hal dan Dia mewahyukan ayat2 tentang hal itu, satu diantaranya adalah ayat kerudung bagi wanita (Q 33:59).
2 Ayat2 Quran itu sifatnya kontekstual (tempat dan jamannya), sudah tak dapat lagi diterapkan pada jaman sekarang. Apalagi dikatakan untuk semua masa dan semua bangsa.
3 Muslimah pun tak bisa konsisten mengenai bagaimana jilbab itu seharusnya, jika kita mengacu pada Quran dan hadis, maka jilbab yang benar adalah yang menutupi seluruh bagian tubuh dan hanya menampakkan mata seperti Abbayah di Saudi dan Burqa di Afganistan.
Kita lihat jilbab yang salah!
Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
Menutupi seluruh badan
Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya. Allah berfirman :
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nuur: 31)
Tebal tidak tipis
Rasulullah bersabda : “Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang… Kemudian beliau bersabda ; “…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat”. (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu`jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 125)
Kata Ibnu Abdil Baar t: “Yang dimaksud Nabi dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang”.
Lebar tidak sempit
Usamah bin Zaid c berkata: Rasulullah memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau bertanya: “Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata : “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”. (Diriwayatkan oleh Adl Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)
Tidak diberi wangi-wangian
Karena Rasulullah bersabda : “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Abu Hurairah z mengatakan: “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir dan agama lain
Kerudung Nasrani yang nampak wajah |
Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja apakah pakaian itu mahal/ mewah dengan maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya.
Berkata Ibnul Atsir: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong.
Rasulullah bersabda: “Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213)
Dan inilah busana muslimah yang benar berdasar syariah!
Burqa yang dipakai wanita Afghanistan. Abbayah yang dipakai wanita Arab Saudi. Chador yang dipakai wanita Iraq dan Iran. Ruband yang banyak dipakai wanita Turki tahun 20-an dan 30-an. Bushiyyah yang banyak dipakai saat naik haji.
Andai saja saat itu di Arab sudah ada kamar mandi atau wc umum, pasti ayat mengenai jilbab ini tak akan pernah diturunkan.Dan wanita tak usah membawa wc portabelnya kemana2.