PEMERKOSAAN ~ FORUM MURTADIN INDONESIA

PEMERKOSAAN

Untuk pemerkosaan terhadap tawanan, lihat SEKS DENGAN BUDAK

Terdapat celah "berbahaya" dalam hukum perzinahan seperti yang diterapkan oleh negara2 Islam sesuai dengan Syariah Islam menurut Quran dan Hadist. Celah tersebut adalah:

Jika seseorang lelaki hidung belang (baik masih lajang ataupun sudah menikah) melakukan perzinahan, perkosaan atau menghamili seorang gadis perawan, maka si gadis tersebut tidak bisa mengelak dari hukum Islam karena kehamilan dia sebagai bukti kuat perzinahan dan pasti akan dihukum.

Sedangkan si lelaki selama tidak mengaku atau tidak ada 4 orang lelaki (soleh) saksi mata yang menyaksikan secara bersamaan si lelaki "memasukkan pedang ke dalam sarung" (definisi zinah dalam Islam) maka si lelaki tidak akan bisa di sentuh oleh hukum rajam atau apapun namanya.

Definisi Zinah dalam Islam:

"Zina secara bahasa adalah bersetubuh, sedangkan secara istilah syariat, Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki di dalam alat kelamin perempuan yang haram baginya."

Syarat Saksi Mata
http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=2949

Saksi yang bersaksi di depan mahkamah

Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasarkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat. Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :

1 Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman, ”Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan” (QS. An-Nisa` : 15).

Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Nughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad. Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.

2 Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.

3 Para saksi ini adalah orang–orang yang beragama Islam.

4 Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.

5 Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.

6 Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.

7 Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.

Selain itu si gadis malang karena sudah hamil mau tidak mau harus mengaku, tetapi dia tidak bisa begitu saja menuduh si lelaki telah menghamili dia jika tidak ada saksi mata 4 orang karena bagi yang menuduh tanpa bukti (4 org saksi mata dalam kasus perzinahan) maka si penuduh akan dikenakan sangsi fitnah, yaitu di cambuk dan kesaksiannya tidak akan pernah diterima lagi seumur hidup. Dan kalo si gadis sudah mulai menuduh berarti dia sudah mengaku berzinah dan pasti dihukum, tetapi belum tentu tuduhannya bisa menyeret si lelaki pelaku untuk di hukum.

Siapapun yang berani menuduh si lelaki telah menghamili si gadis tanpa bisa mendapatkan 4 orang lelaki soleh saksi mata, maka dia akan di kenakan sangsi fitnah. Jadi siapa yang bisa menyerat si lelaki pelaku yang telah menghamili seorang gadis? Bagaimana jika 4 saksi adalah laki2 yang beramai2 menggilir gadis tersebut?

Syariah Islam di desain sedemikian rupa oleh Muhammad, bukan untuk menghukum lelaki hidung belang yang berzinah tetapi menghukum gadis yang baru menjadi seorang ibu dan anaknya yang terpaksa menjadi yatim paitu.


..


 BERIKAN KOMENTAR
 ANDA PADA KOTAK
 DI BAWAH INI :



Use avatars to show off your personality and favorite things.


 Untuk DISKUSI atau
 DEBAT
, silahkan klik
 link dibawah ini:

FORUM DISKUSI DAN DEBAT ISLAM
.