MISYAR, NIKAH DENGAN NIAT CERAI HALAL ~ FORUM MURTADIN INDONESIA

MISYAR, NIKAH DENGAN NIAT CERAI HALAL

NIKAH DENGAN NIAT TALAK DALAM PANDANGAN IMAM MAZHAB

Aceng Fikri, cerai dalam 4 hari

1.DEFINISI
Nikah dengan niat talak ialah seorang pria menikahi seorang wanita dan didalam hatinya (niat) akan menceraikan wanita tersebut setelah selesai kebutuhannya, (telah terpenuhi) atau selesai masa study atau domisili.

2. HUKUM
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah nikah dengan niat talak. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa nikah ini boleh alias sah. Berikut pendapat mereka:

A. Mazhab Hanafi

Sumber: Kitab Fathul Qadir, jil III, hal. 249 dan kitab Majma’ul Arthur, jilid I, hal. 231 dan kitab Al-BahrurRaiq, karangan Zainuddin bin Najim, jilid III, hal. 108
Ulama mazhab ini berkata: “Seandainya seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan dalam niatnya, dia hidup bersama hanya dalam beberapa waktu tertentu, maka nikahnya tetap sah, karena pembatasan waktu yang dilarang itu hanyalah dengan diucapkan.”.

Sumber: Kitab Syarhun Niqayah , jilid I, hal. 564
Ali Al-Qari berkata dalam kitab Syarhu An Niqayah: “…atau seorang yang menikahinya dengan berniat hidup bersamanya hingga beberapa waktu dan hal itu tidak diucapkan saat akad berlangsung, maka nikahnya tetap sah.”

B.Mazhab Malik

Dalam kitab Al-Muntaqa Syarhu Muwaththa’ Malik Al-Baji berkata: “Dan orang yang menikahi wanita tetapi bukan untuk memiliki selamanya, melainkan hanya ingin bersenang-senang dengannya dalam beberapa waktu, setelah itu diceraikan, hal itu boleh-boleh saja tapi kurang (tidak) baik dan bukan termasuk akhlak manusia layaknya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muhammad dari Imam Malik”. Pernyataan di atas senada dengan ungkapan Ibnu Habib, Nikah telah terjadi sebagaimana mestinya dan tidak disyaratkan suatu apapun. Kalau nikah mut’ah, disyaratkan berpisah apabila masanya telah usai saat akad berlangsung.

Sumber : Kitab Al-Muntaqa Syarhu Muwattho’, Malik, jilid III, hal. 335
Imam Malik berkata : “Kadangkala seorang pria menikahi wanita dengan niat tidak ingin memilikinya, ternyata dia senang dengan pelayanan wanita itu lalu ia ingin memilikinya sepenuh hati. Dan kadangkala seorang laki-laki menikahi wanita dan ia ingin memilikinya sepenuhnya sepanjang masa, kemudian ia merasa tidak ada kecocokan/keserasian antara keduanya lalu ia pun menceraikannya”. Maksud ungkapannya itu ialah hal ini tidak menafikan nikah. Karena, bersatu atau berpisah adalah otoritas seorang pria, yang menafikan nikah itu hanyalah pembatasan waktu (tauqit).

Sumber: Kitab Bulghatus Salik Li Aqrabil Masalik ila Madzhab Al Imam Malik, karangan Syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi Al-Maliki, jilid I, hal. 393 dan Kitab Hasyiah Ad-Dasuqi, jilid II, hal. 239

Ad-Dardiry berkata dalam kitab As-Syarhus Shaghir saat pembahasan yang ketiga dalam bab “Sesuatu yang membatalkan nikah secara mutlak baik sebelum jima’ maupun setelah jima’.” Berikut petikannya:

“…dan seperti nikah berjangka yaitu nikah mut’ah baik dijelaskan jangka waktunya ataupun tidak, suami isteri itu harus diberi sangsi. Dan tidak di-had (dihukum) berdasarkan pendapat, namun nikahnya dibatal-kan (fasakh) tanpa talak. Nikah itu rusak bila diterangkan jangka waktu saat akad berlangsung kepada wanita itu dan walinya. Adapun jika sang suami menyembunyikan dalam hati bahwa ia menikahinya hanya selama ia menetap di negeri itu atau selama setahun, setelah itu diceraikan, maka itu tidaklah mengapa (boleh), meskipun wanita itu memahami tindakannya”.

Di dalam kitab Hasyiyah As-Shawi beliau mengomentari kata-kata “Adapun jika sang suami menyem­bunyikan” sebagian mereka berkata: “dan itu adalah keuntungan yang dapat dipetik oleh orang perantauan”. Beliau juga mengomentari pernyataan “meskipun wanita itu memahami” dengan menyatakan menurut pendapat yang kuat sebagaimana yang dapat dipahami dari kitab Mukhtashar Al-Ajury yang mengatakan “Adapun jika ia menyembunyikannya dalam hati, dan wanita itu tidak memahami (mengetahui) begitu juga walinya , maka nikahnya boleh alias sah menurut kesepakatan ulama”. Pengarang kitab As-Syarhul Kabir berkata: “Hakikat nikah mut’ah yang dihapus untuk selama-lamanya itu ialah penyebutan batas waktu kepada calon isteri atau walinya saat akad nikah berlangsung. Namun apabila hal itu tidak terjadi saat akad, sang suami pun tidak memberitahu-kannya pada calon isteri serta tujuannya itu hanya tersimpan di dalam hati , maka tidaklah mengapa alias nikahnya sah meskipun calon isteri dan walinya memahami bahwa perpisahan akan terjadi pada beberapa waktu mendatang. Ini adalah suatu keuntungan yang dapat diambil manfaatnya oleh para perantauan.” Penulis kitab Hasyiah Ad-Dasuqi berkata: ″Bahram mengatakan di dalam kitab Syarhuhu Wa Syamiluhu bahwa nikah itu rusak apabila wanita itu memahami hal yang terkandung di dalam hati calon suaminya. Kalau seandainya calon suami tidak menjelaskan niatnya kepada calon isteri dan walinya serta wanita itupun tidak tahu apa niat yang terkandung dalam hati suaminya, maka ulama sepakat bahwa ini bukan nikah mut’ah”.


C. Madzhab Syafi’i

Sumber: Kitab Al-Fatawa Al-Kubro, jilid IV, hal. 72-73
Ibnu Taimiyah menyebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubro sesungguhnya Abu Hanifah dan Syafi’i memberikan keringanan pada pernikahan ini. Pengarang kitab Nihayatul Muhtaj, ketika membahas seputar ketidak absahan nikah berjangka, berikut ini petikan rangkumannya: “Tidak sah nikah yang berjangka waktu tertentu ataupun tidak tertentu dengan alasan adanya pelarangan nikah mut’ah. Pada mulanya, nikah mut’ah itu boleh sebagai rukhshoh (keringanan), kemudian dilarang oleh Rasulullah S.A.W. “

Sumber: Kitab Hasyiyah Nihayatil Muhtaj, jilid VI, hal. 214 dan 282
Lebih lanjut melalui Hasyiyahnya, As-Syibramalsi mengomentari pernyataan itu sebagai berikut: “Tidak sah nikah berjangka waktu yang terdapat dalam kitab Al-Minhaj: apabila itu terjadi disaat akad. Adapun jika keduanya bersepakat sebelumnya dan keduanya tidak menyebutnya saat akad , maka niscaya tidaklah mengapa. Tetapi hal itu merupakan sesuatu yang makruh hukumnya karena setara dengan nikah muhallil.”

Pengarang kitab Nihayatul Muhtaj berbicara saat menjelaskan tentang syarat-syarat talak apabila telah berhubungan badan, dan ternyata wanita itu telah mengetahuinya dengan jelas , maka nikah keduanya tidak sah. Beliau berkata: “Nikah itu batal karena menafikan ketentuan akad.” Selanjutnya dia berkata: “Itu termasuk ke dalam hadis yang menyatakan Allah S.W.T. melaknat pelaku muhallil dan muhallallahu sebagaimana ia juga menyebutkan sesunggunhya ungkapan “dengan menyebutkan syarat di awal akad…” kemudian ia berkata keluar dari syarat itu menyembunyikan syarat itu di dalam hati, maka itu tidaklah mengapa. Dan jika keduanya sepakat sebelum akad, hukumnya makruh. Karena setiap dijelaskan niatnya, maka nikahnya batal dan menyembunyikannya makruh”.

D. Mazhab Hanbali

Sumber : Kitab Al-MughniMa’a Syarhil Kabir, jilid VII, 573
Di antara orang yang membolehkan nikah semacam ini adalah Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitabnya Al-Mughni, berikut pernyataan-nya: “Ini suatu fasal. Jika seorang laki-laki menikahi wanita tanpa syarat apapun, namun dalam hatinya ada niat yang terkandung bahwa dia akan menceraikannya sebulan mendatang atau setelah keperluan/tugasnya selesai di negeri itu, maka nikahnya sah menurut mayoritas ulama (jumhur) kecuali Al-Auza’i. Sementara Al-Auza’i berpendapat itu sama dengan nikah mut’ah. Yang paling benar, nikah itu tidaklah mengapa/sah, nikahnya tidak rusak akibat niatnya itu. Seorang suami tidak mesti berniat saat akad untuk tetap mempertahankan isterinya. Boleh saja, jika ia merasa serasi dengannya, ia akan pertahankan. Jika tidak, ia boleh saja menceraikannya.”

Ibnu Muflih menyebutkan dalam kitabnya Al-Mubdi’ Syarhul Muqni’ beliau berkata setelah menguraikan nikah mut’ah sebagai berikut: “Dan zhahirnya apabila seorang pria menikah tanpa ada syarat apapun, sementara dihatinya ada niat akan menceraikannya, maka nikahnya sah menurut mayoritas pendapat ulama. Berbeda dengan Al-Auza’i, ia menganggap hal ini sebagai nikah mut’ah. Dan yang benar adalah nikahnya tetap sah. Karena tidak mesti bagi suami tetap mempertahankan isterinya, jika ia merasa serasi dengannya, ia akan pertahankan, jika ia merasa tidak serasi, maka boleh saja ia menceraikannya.

Sumber : Kitab Majmu Fatawa, karangan Ibnu Taimiyah, jilid XXXII, hal. 146
Ibnu Taimiyah berkata: “Dan adapun nikah mut’ah ialah apabila seorang pria bermaksud ingin bersenang-senang dengan seorang wanita dalam beberapa waktu, setelah itu diceraikan seperti seorang musafir tinggal pada suatu negeri dalam beberapa waktu, lalu dia menikah dengan niat apabila ia pulang ke negeri asalnya, wanita itu akan diceraikannya.” Sementara jika akad nikah yang dilangsungkan sebagaimana biasanya. Dalam mazhab Hanbali, ada tiga pendapat mengenai akad nikah yang dilangsungkan seperti ini:

1. Nikahnya boleh (sah). Ini pendapat mayoritas ulama dan diamini oleh Ibnu Qudamah.
2. Tidak boleh (tidak sah) karena sama dengan nikah tahlil. Pendapat ini didukung oleh Al-Auza’i, Al-Qadhi, dan kawan-kawan.
3. Hukumnya makruh dan bukan haram.

Jadi, ini bukanlah nikah mut’ah dan tidak haram hukumnya. Karena ia bertujuan ingin menikah, berbeda dengan muhallil. Bedanya hanya ia tidak ingin hidup lama bersama isterinya itu, dan ini bukan syarat. Lamanya hidup bersama dengan isteri bukan suatu hal yang wajib, bahkan boleh saja ia menceraikannya. Apabila ia bermaksud ingin menceraikannya setelah beberapa waktu, maka sungguh ia telah bermaksud (niat) pada sesuatu yang dibolehkan.

Berbeda dengan nikah mut’ah, karena nikah mut’ah itu sama dengan sewa-menyewa, berakhir dengan berakhirnya waktu. Setelah waktunya selesai, ia tidak punya hak lagi untuk memiliki. Adapun nikah dengan niat talak, hak kepemilikannya tetap mutlak. Barangkali niatnya berubah lalu ia ingin memilikinya selama-Iamanya. Itu sah-sah saja, sama halnya dengan seseorang yang menikah dengan niat hidup langgeng, kemudian ia menceraikan isterinya, itu juga boleh. Meskipun di awalnya ia berniat apabila wanita itu menyenangkan, maka pernikahannya akan ia pertahankan, namun apabila tidak menyenangkan, maka pernikahannya cukup sampai di sini. Hal itupun boleh-boleh saja, namun dengan syarat tidak disyaratkan saat akad berlangsung. Kalaupun disyaratkan saat akad berlangsung, dia akan hidup bersamanya dengan baik atau ia ceraikan pula dengan baik, ini adalah akad yang sesuai dengan syariat Islam, seperti syarat yang diberikan oleh Nabi dalam akad jual-beli. Jual-beli seorang muslim dengan muslim yang lainnya tidak ada aib, tidak ada dengki, dan tidak ada penyembunyian (transparan). Inilah akad yang benar.

Zaid Bin Haritsah juga pernah bertekad untuk menceraikan isterinya (Zainab binti Jahsy), namun isterinya tidak melepaskan tugasnya sebagai seorang isteri, bahkan dia (Zainab) tetap menjadi isteri hingga Zaid benar-benar mentalaknya. Rasulullah SAW. bersabda kepada Zaid, “Bertakwalah pada Allah S.W.T. dan pertahankan isterimu. Dalam hal ini Allah S.W.T. juga menurunkan surat al-Ahzab.

Ada orang yang berpendapat sesungguhnya Allah S.W.T. telah memberi tahu Rasulullah S.A.W. bahwa Zainab akan diperisteri oleh beliau S.A.W., namun nabi menyembunyikan berita ini kepada orang lain lalu Allah S.W.T. mencelanya. Ada juga yang berpendapat lain, sebenarnya yang disembunyikan oleh Rasululullah SAW. itu adalah jika Zaid menceraikan isterinya , maka dia akan menikahinya. Bagaimanapun juga tekad Zaid menceraikan isterinya, tidak merusak kelangsungan nikah. Sepanjang pengetahuan kami, hal ini tidak diperdebatkan. Hal ini telah ditetapkan melalui nash dan ijma’, bahwa tekadnya untuk menceraikan Zainab binti Jahsy tidak berpengaruh apa-apa.

Ini bisa membantah perkataan orang yang mengatakan bahwa talak akan jatuh apabila seseorang telah meniatkan dalam hatinya. Sebenarnya Zaid sudah tidak mencintai isterinya, akan tetapi Zainab tetap menjadi isterinya hingga ia mengucapkan lafaz talak.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah S.W.T. memaafkan umatku apa-apa yang terbersit dihatinya, selama belum diucapkan atau dilakukan. “ (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah. Lihat AL-Fathul Kabir, jilid I, hal. 328)

Nikah Misyar menjadi trend di Saudi Arabia
http://www.arabnews.com/saudi-arabia/news/642991

Rujukan lain: https://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_Misyar


..


 BERIKAN KOMENTAR
 ANDA PADA KOTAK
 DI BAWAH INI :



Use avatars to show off your personality and favorite things.


 Untuk DISKUSI atau
 DEBAT
, silahkan klik
 link dibawah ini:

FORUM DISKUSI DAN DEBAT ISLAM
.