SEKS DENGAN BUDAK HAMBA DAN PEMBANTU
Dalam kitab2 hadist banyak diriwayatkan mengenai wanita2 yang dibagi2kan oleh pasukan muslim sebagai pemuas nafsu seks, apakah ini menyalahi hukum Islam? Muhammad dahulu berhubungan intim dengan Maria al-Qibtiah, budaknya berdasarkan milkul yamin, dan dari nya lahirlah Ibrahim, padahal wanita itu bukanlah termasuk istrinya, dan ia pun bukan termasuk Ummahat al-Mukminin, lihat artikel lengkapnya di MARIAH AL-QIBTIYAH.
Para ulama tidak berselisih pendapat tentang bolehnya seorang tuan bersetubuh dengan budak/hamba perempuan yang dimilikinya dengan dalil:
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS al-Mukminun: 5-6).
Tuan yang memiliki budak / hamba wanita dengan cara yang sah dibolehkan baginya untuk bersetubuh dengan budak tersebut tanpa harus melalui pernikahan, mengingat perbudakan statusnya lebih kuat dari pada pernikahan. Dengan ikatan kepemilikan hamba (milk al yamin), maka si tuan laki-laki berhak mengeksploitasi budak perempuan tersebut, termasuk dalam hal berhubungan seksual. Jika jumlah istri ditetapkan maksimal 4 orang, maka untuk budak seks tidak ditetapkan batasan jumlahnya.
Dalam syariat, perempuan diposisikan sebagai objek (maf’ûl) bagi lelaki, dan sebagai “pihak yang dibeli” (al-ma’qûd ‘alaih), oleh karena itu dalam prakteknya terhadap surah al-Mukminun: 5-6 diatas, maka tuan perempuan tidak diperbolehkan bersetubuh dengan dengan budak laki-lakinya.
Perlakuan yang demikian ini diterapkan terhadap budak yang memang diperoleh dengan cara yang dibenarkan dalam syariat, dan termasuk cara memperoleh budak yang dibenarkan dalam syariat, yaitu membeli dari orang yang memilikinya, diperoleh dari peperangan dengan orang kafir, anak dari budak, dll
Sumber : Fatawa al-Lajnah ad-Daa Imah 18/272-273 Fatwa no. 5729
DI SAUDI, PRT DIANGGAP BUDAK
Di Arab Saudi, Pembantu Rumah Tangga, atau TKW di sektor rumah tangga seringkali dianggap sebagai budak / hamba oleh tuan mereka. Sehingga majikan laki-laki merasa memiliki hak untuk bersetubuh dengan pembantu mereka.
Hal ini dikarenakan kelemahan sistem kontrak kerja TKW di negara2 Arab yang dikenal dengan sistem kafalah, yaitu sistem jaminan (sponsorship) di mana visa dan izin kerja bagi buruh migran baru menjadi legal bila dijamin oleh warga setempat yang akan menjadi majikan mereka.
Sistem kafalah ini menempatkan TKW menjadi property (kepemilikan/penguasaan) dimana privasi majikan atas propertynya tidak boleh diganggu gugat. Hak kepemilikan atas TKW ini bisa diwariskan kepada keturunan majikannya. Jika terdapat masalah hukum, TKW yang bersangkutan yang terlibat tidak bisa meninggalkan negara asing tersebut tanpa persetujuan si penjamin. Karenanya seandainya TKW tersebut kabur dari majikannya, maka pihak imigrasi akan menahannya sampai ada persetujuan dari majikan.
Untuk mendapatkan hak kepemilikan TKW ini, sang majikan harus membayar mahal kepada agen penyalur, disinilah masalahnya, karena dalam hukum Islam, kepemilikan budak juga diperoleh dengan cara membeli dari tuan yang memiliki budak. Dengan sejumlah uang yang dikeluarkan sebagai penguasaan atas TKW inilah yang menjadikan PRT di negara2 Arab identik dengan Budak. Kemudian dibuatlah sistem-sistem perbudakan modern agar tidak bertentangan dengan syariat, karena sistem perbudakan lama yang diatur dalam Al Quran sudah dianggap tabu bagi nilai2 kemanusiaan modern.
https://en.wikipedia.org/wiki/Kafala_system
TIDAK ADA SATUPUN ULAMA FIKIH YANG MENGHARAMKAN PERSETUBUHAN DENGAN BUDAK ATAS IKATAN MILK AL YAMIN, JADI TIDAK USAH DIPERDEBATKAN HALAL HARAMNYA LAGI.
Jelas kenapa dimasa lalu banyak lelaki Arab yang bergabung dalam pasukan Muhammad untuk mendapatkan harta rampasan yang dijanjikan Allah;
Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan) mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus (QS 48:20).
Karena seandainya ia mati ia akan masuk surga dengan bidadari2nya, sedangkan jika ia hidup saat proses perampasan berhasil, ia akan mendapatkan harta dan tawanan, untuk tawanan yang menjadi bagiannya, statusnya menjadi budak kepemilikan, wanita tawanan yang menjadi budak ini dalam hukum Islam statusnya halal untuk disetubuhi. Dalam norma modern hal ini tak lain adalah PEMERKOSAAN.
Apakah ada tawanan wanita yang dengan sukarela disetubuhi oleh penyerangnya? Terlalu banyak contoh untuk hal ini, contoh sederhana diambil dari tiga tawanan wanita yang menjadi budak Muhammad;
SAFIYAH (usia 17 th, sebagian berpendapat hanya budak, sebagian berpendapat ia mau dinikahi oleh Muhammad)
https://www.murtad.xyz/2009/01/derita-safiyah.html
https://en.wikipedia.org/wiki/Safiyya_bint_Huyayy
RAYHANA (usia 20 th, status tetap sebagai budak seks)
https://en.wikipedia.org/wiki/Rayhana_bint_Zayd
JUWARIYAH (usia 20 th, dari tawanan, budak, lalu menjadi istri Muhammad)
https://en.wikipedia.org/wiki/Juwayriyya_bint_al-Harith
Apakah ada wanita normal yang dengan senang hati menikah dengan seseorang yang telah membunuh suami dan anggota keluarganya? Apakah ada seorang tawanan wanita yang mau dengan sukarela disetubuhi oleh penyerangnya? Bukankah ini PEMERKOSAAN yang dihalalkan?