PERNIKAHAN DALAM HUKUM ISLAM
Nikah adalah persatuan dari laki-laki dan perempuan dibawah hukum Islam. Ketika laki-laki dan perempuan menikah , mereka menjadi halal dalam hubungan seksual dimana secara moral dan hukum baik pihak suami maupun istri bertanggung jawab satu sama lain. Quran mengatur mengenai halalnya seorang laki-laki berhubungan badan dengan seorang wanita;
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al Muminuun 5-6)
Berdasar ayat tersebut halalnya hubungan seks adalah dikarenakan adanya ikatan penikahan dan ikatan kepemilikan hamba/budak. Selain itu dalam kitab-kitab fikih terdapat ikatan hubungan seks yang masuk dalam kategori syubhat (tidak jelas) dimana pihak laki-laki memberikan timbal balik materi kepada wanita lajang dan bebas (bukan budak) untuk melakukan hubungan seks dengan wanita tersebut sehingga tidak dianggap zina.
Jadi dalam hukum Islam hubungan seks antar laki-laki dan wanita diperbolehkan dengan syarat terikat dengan;
1. Ikatan pernikahan
2. Ikatan milk al yamin (pemilikan hamba).
3. Ikatan timbal balik, yaitu transaksi dengan wanita bebas dan lajang.
Berikut penjelasan masing-masing ikatan tersebut;
1. IKATAN PERNIKAHAN,
Terdapat beberapa macam ikatan pernikahan dalam hukum Islam;
a. Pernikahan Normal
Pernikahan Normal (milk al nikah) adalah dimana laki-laki dan perempuan disebut menikah setelah adanya ijab qabul, mahar, wali dan saksi dengan tujuan membentuk keluarga.
b. Pernikahan Misyar
Arti harafiahnya adalah pernikahan dalam perjalanan, yaitu pernikahan dalam tradisi Sunni yang dilakukan dengan tujuan memungkinkan pasangan untuk melakukan hubungan seks secara halal namun bukan bertujuan membentuk keluarga. Contoh pernikahan ini adalah seperti kasus orang2 Arab yang melakukan kawin kontrak terhadap wanita-wanita di Puncak Bogor untuk menyalurkan hasrat seks mereka secara halal. Menikahi dengan niat menceraikan ini meski dibenci Allah, namun diperbolehkan dalam hukum agama. Perbedaannya dengan pernikahan mut’ah adalah tidak ditentukan jangka waktu dari pernikahan tersebut, karena jika ditentukan jangka waktunya maka menjadi haram menurut fikih Sunni. (1)(2)
c. Pernikahan Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang telah ditentukan batasan waktunya saat akad nikah, misalnya satu bulan, satu tahun, dsb. Pernikahan berakhir setelah batasan waktu yang disepakati tercapai. Pernikahan ini halal dalam hukum Syiah namun haram bagi Sunni. (3)
2. IKATAN MILK AL YAMIN
Milk Al Yamin adalah kepemilikan tangan kanan / hamba / budak. Dengan ikatan kepemilikan ini, maka si tuan berhak mengeksploitasi budak tersebut, termasuk dalam hal berhubungan seksual. Hukum Islam mengatur bahwa tuan laki-laki diperbolehkan memiliki wanita sebagai budak seks dalam jumlah yang tak terbatas tanpa akad nikah dan mahar (ikatan perkawinan) dikarenakan kepemilikan tersebut. Berdasar surah Anisa ayat 3 tuan laki-laki boleh berhubungan seks dengan budak wanitanya, namun tuan wanita dilarang berhubungan dengan badan dengan budak laki-lakinya. Pembahasan lebih detail terdapat pada artikel “SEKS TANPA NIKAH DENGAN BUDAK HALAL” (4)
3. IKATAN TRANSAKSI IMBAL BALIK
Kitab-kitab fikih menjelaskan bahwa hubungan seks seorang lelaki berkeluarga ataupun lajang dengan wanita lajang dan bebas (bukan budak) dan dengan memberikan mahar masuk dalam kategori syubhat. Quran dalam An Nûr 33 dengan jelas melarang persetubuhan dengan budak milik orang lain, namun memperbolehkan melakukan hubungan seks dengan budak sendiri. Islam juga mengatur mengenai zina, dimana haram melakukan persetubuhan dengan wanita lain yang bersuami, atau dilakukan dengan wanita bebas tak bersuami (bukan budak) dan tanpa mahar. Untuk penjelasan lebih detail terdapat pada artikel “PROSTITUSI DAN PELACURAN DALAM ISLAM”. (5)
Referensi:
(1) https://www.murtad.xyz/2009/01/misyar
(2) https://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_Misyar
(3) https://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_mut’ah
(4) https://www.murtad.xyz/2009/01/seks-dengan-budak
(5) https://www.murtad.xyz/2009/01/pelacuran